Kapal Batubara Kembali “Tabrak” Jembatan Martadipura, Bupati Kukar Geram, Tuntut Perusahaan Ganti Rugi Rp 100 Miliar

img

TENGGARONG, Poskotakaltimnews.com- Kembali lagi terjadi tugboat dan ponton yang mengangkut batubara menabrakan kerucut barubaranya ke Jembatan Martadipura Kota Bangun, kejadian ini disaksikan sesara langsung oleh Drs. Mawardi Camat Kota Bangun bersama dengan petugas UPT Dinas Perhubungan Kota Bangun, yang saat itu berada persis di bawah Jemabatan Martadaipura untuk melihat secara langsung aktifitas lalu lintas air yang melintasai kolong Jembatan pada Rabu (14/6/2017).

“Kejadiannya sekitar jam 11:10 tugbot dan ponton melintasi kolong jembatan dengan kerucut batubara sebanyak enam kerucut dan yang mengenai jembatan ada sebanyak empat kerucut” kata Mawardi kepada Poskota Kaltim  saat di temui di bawah jembatan Martadipura.

Mawardi juga mengatakan, ini memang bukan wewenang pihak kecamatan akan tetapi ini dilakukan atas dorongan masyarakat khsusnya yang ada di kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kenohan dan Kota Bangun.

“Apabila Muspika tidak bergerak maka masyarakatlah yang akan bergerak oleh dorongan itulah kami turun untuk malakukan pemantauan secara langsung, ternyata kejadian penabrakan itu terulang lagi”, katanya.
Apabila kejadian ini tidak di respon oleh pihak terkait lanjut Mawardi, kejadian ini terus telulang dan emosi masyarakat meluap dan terjadi pergerakan masyarakat yang tidak di inginkan, dan oleh sebab itu Muspika dan UPT Dinas Perhubungan Kota Bangun tidak bertanggung jawab.


Enam kerucut tumpukan batubara di kapal pontotn yang mengenai bagian jembatan saat melintasi dibawah jembatan Ing Martadipura di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kukar. foto: istimewa


Karena kami selalu di intimidasi oleh masyarakat seolah-olah Muspika dan UPT Dinas perhubungan Kota Bangun tidak mengindahkan kejadian ini, jadi masyarakat yang langsung harus melakukan tidakan” paparnya.
Mawardi juga menambahkan tugboat dan ponton yang menabrak belum bisa diberikan sangsi karena masih menunggu keputusan dan intrusik dari Kabupaten maupun Provinsi.

“Kami tidak berani menegur dan bertindak tegas karena belum menerima intruksi, karna kami hanya punya wilayah, dan untuk perairan itu wewenangnya Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, yang sampai sekarang ini belum ada memberikan respon tentang kejadian ini, dan apabila kami dari muspika yang bergerak untuk mengamakna, kami kawatir akan dituntun kemabli oleh pihak perusahaan karna itu bukan wewenang kami” bebernya.

TUNTUT Rp 100 M
Mengenai persitiwa ini Bupati Kukar Rita Widyasari yang telah mengetaui peristiwa tersebut merasa sangat geram. Bahkan Rita mengancam akan menuntut pihak perusahaan untuk bertanggung jawab dan menganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Mengutip sejumlah media di Kaltim, Rita Widyasari menuntut ganti rugi senilai Rp 100 miliar.  "Perusahaan ini harus diberikan sanksi tegas. Saya mau mereka dijatuhi denda Rp 100 miliar," ujar Rita.

Sementara menurut M. Ayub, salah seorang masyarakat Kota Bangun Desa Sangkuliman menegaskan bahwa masyarakat sangat kawatir atas kejadian yang menerpa Jembatan Martadipura yang menjadi satu-satunya akses penghubung atara keamatan Tabang, Kembang Janggut, Kenohan, Menuju kearah Kota Tenggarong.

“Kita sudah cukup merasa trauma dengan kejadian yang dulu dan jangan sampai kejadiaan serupa terulang lagi di Jembatan Martadipura, dan masyarakat juga sangat marah dengan kejadian ini karna ini satu-satunya akses kami menuju Kota Tenggarong” jelasnya

“Semoga pemerintah cepat tanggap tentang masalah ini,  jangan sampai kejadian ini terus terulang dan sampai menumbukan kejadian  yang tidak di inginkan bersama” harap Ayub. (aji)